Efektifitas Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Pernikahan
DOI:
https://doi.org/10.37348/jurisy.v1i1.103Keywords:
efektifitas, uu nomor 16 tahun 2019, batas usia pernikahanAbstract
Paper ini menjelaskan tentang efektifitas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia pernikahan di Pulau Bawean dan paper ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam apakah Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia pernikahan sudah diterapkan dan berjalan dengan efektif pada masyarakat pulau Bawean. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahw Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia pernikahan belum efektif pada masyarakat bawean karena masih banyaknya angka pernikahan di bawah umur yang dilakukan di kalangan masyarakat. Kedua, KUA Sangkapura telah mensosialisasi kepada masyarakat tetapi masih banyak faktor-faktor yang menghambat upaya KUA untuk menjalankan UU Nomor 16 Tahun 2019 secara efektif
References
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.
Engineer Asghar Ali, Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, Diterjemah Farid Wajidi dan Cici Farkha AsseghafBandung: Yayasan Bentang Budaya, 1994
Manuaba, Ida Bagus Gde. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan,Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran, 1996
Mulia Siti Musdah, Muslimah Reformis, Bandung,: Mizan, 2005.
Munir, Fuady, Teori-teori Besar dalam Ilmu Hukum,Jakarta: Kencana, 2013
Sabiq Sayyid, 1992.Fiqh al-Sunnah, Juz 2 Beirut: Dar al-Fikr, 1992
Supiana, Materi Pendidikan Agama IslamCet. II; Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003 Undang-undang RI nomor 16 tahun 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 M. Halilurrahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





