Peran Istri Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga, Tinjauan Fiqh Munakahat (Studi Kasus Istri Pekerja Home Industry Ikan Pindang Di Desa Telukjatidawang)

Authors

  • Masruha Masruha STAI Hasan Jufri Bawean
  • ainun barakah STAI Hasan Jufri Bawean

DOI:

https://doi.org/10.37348/jurisy.v1i2.136

Keywords:

Istri, Ekonomi, Fiqh Munakahat

Abstract

Abstrak: Peran istri dalam rumah tangga ada dua yaitu, peran publik dan domestik. Dalam hal ini, istri juga dapat ikut serta dalam membantu peningkatan ekonomi keluarga, sehingga perlu untuk mengetahui mengenai peran istri dalam meningkatkan ekonomi keluarga menurut pandangan fiqih munakahat. Peran seorang istri dapat menjadi ibu rumah tangga, mitra kerja suami dan pengusaha maka dari itu seorang istri tidak harus memiliki peran domestik saja akan tetapi seorang istri juga memiliki peran publik. Hukum seorang istri bekerja yaitu boleh tetapi dengan syarat harus mengikuti syariat islam dan mendapat izin dari suami dan kewajiban seorang suami yaitu memberi nafkah kepada seorang istri meski istri mempunyai penghasilan sendiri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, interview mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Pengecekan data menggunakan perpanjangan pengamatan, meningkatkan pengamatan dan trianggulasi.

References

Ali,Muhammad. Fiqih Munakahat. Lampung: CV Laduny Alifatama,2020.

Aptika, Yesi Dwi.“Upaya Istri dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga Ditinjau Dari Ekonomi Syariah (studi kasus di Desa Mekar Mulyo Kecamatan Sekampung)”. skripsi, IAIN Metro, 2018).

Baharun, Segaf Hasan . Fikih Muslimah. Pasuruan: YYP Drullughah Wadda’wah Bangil, 2012.Dinar, Muhammad dan Muhammad Hasan. Pengantar Ekonomi: Teori dan Aplikasi. t.tp: CV Nur Lina, 2018.

Firdaus, Dony Waluya. “Kajian Pertumbuhan Minat dan Realisasi Investasi PenanamanModal Asing (PMA) dan Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) Provinsi Jawa Barat”. Jurnal Riset Akuntansi dan keuangan (online),Vol. VIII no. 2, Oktober 2016. (https//scholar.google.co.id, diakses 28 Desember 2020).

Isnawati, Istri Bekerja Mencari Nafkah (Jakarta : Rumah Fiqih Publishing, 2018).

Januri, Moh. Fauzan. Pengantar Hukum Islam dan Pranata Sosial. Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.

Kosim, Fiqh Munakahat I. Depok : PT RajaGrafindo Perseda, 2019.

Muzammil, Iffah. Fikih Munakahat Hukum Pernikahan dalam Islam. Tangerang: Tira Smart, 2019.

Rahaju,Ml Endang Edi Tatik Mulyadi dan Sumarlan. “Motivasi Wanita Bekerja dan PengaruhnyaTerhadap Kontribusi Pendapatan Keluarga (studi kasus di Kecamatan Taman Kota Madya Madiun)”. JurnalEkomaks(online),Vol. 1 no. 2 September, 2012.(https://www.unmermadiun.ac.id, diakses 04april 2021).

Sujoyo,Pudjiwati.Peranan Wanita dalam Perkembangan Masyarakat Desa. Jakarta: CV Rajawali, 1998.

Saputri, Nindia Dewi. “Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Istri Menjadi TKW dengan Suami Membebaskan dari Memenuhi Nafkah Keluarga di Desa Ngabar KecamatanSiman Kabupaten Ponorogo”. skripsi, Ponorogo: IAIN Ponorogo, 2019.

Siyoto, Sandu dan M.Ali Sodik. Dasar Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Literasi MediaPublishing, 2015.

Sidiq, Umar dan Moh. Miftachul Choiri. Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Ponorogo: CV Nata Karya, 2019.

Downloads

Published

2021-09-15