Analisis Bisnis Vtube Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Ainun Barakah STAI Hasan Jufri Bawean
  • Ulfatun Najihah STAI Hasan Jufri Bawean
  • Abdul Halim STAI Hasan Jufri Bawean
  • Maisurah STAI Hasan Jufri Bawean

DOI:

https://doi.org/10.37348/jurisy.v2i1.179

Keywords:

Bisnis, Vtube, Hukum Islam

Abstract

Bisnis di era modern ini sangat beragam, sehingga sistem yang digunakan dalam dunia bisnis juga beragam, baik dalam sistem penjualan maupun sistem pemasaran, sehingga perlu untuk analisis bisnis untuk mengetahui hukum suatu bisnis menurut hukum Islam.

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah analisis bisnis Vtube perspektif hukum Islam. Masalah tersebut diuraikan dalam beberapa fokus penelitian berikut: 1) bagaimana sistem kerja bisnis Vtube. 2) Bagaimana hukum bisnis Vtube perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui sistemkerja bisnis Vtube. (2) mengetahui hukum binsis Vtube perspektif hukum Islam.

Metode penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, interview mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah editing, koding dan sistemazing. Teknik pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan, trianggulasi, dan meningkatkan ketekunan.

Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa 1) sistem kerja yang digunakan dalam bisnis Vtube meliputi 3 sistem yaitu, personal point,  referral point dan group point. 2) hukum bisnis Vtube perspektif hukum Islam adalah tidak boleh karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam fatwa DSN MUI tentang penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS), dan Vtube juga termasuk bisnis Ilegal yang dihentikan oleh satgas waspada Investasi.

References

Harefa, Andreas. Multi level Marketing. Jakarata: PT Gramedia Pustaka Utama. 1999.Manullang, M.Pengantar Bisnis. Jakarta: Permata Putri Media. 2013.

Sa’idam, Walid Bin Rasyid. Qawa’id Al-buyu’ qa fara’id al-furu’. t.t: t.p. t. Th. lihat juga mardani Fiqih Ekonomi Syariat. Jakarta: Prenada Media Group. 2013.

Daftar Rujukan Skripsi:Rohmawati, Siti. “Tinjauan hukum Islam tentang sistem pembagian komisi pada aplikasi paytren” (Studi kasus pada pengguna paytren kecamatan sukareme bandar lampung). Skripsi, UIN Raden Intan. Lampung. 2018.

Daftar Referensi dari Internet:Auliashoft Online. “Akad Ju’alah (Janji Upah/Hadiah)”. https://boutiquesoftware.wordpress.com/software-bmt-pak-kopsyah/informasi-bmtbtm/akad-jualah-janji-upahhadiah/. diakses pada tanggal 12 Mei 2020.

Gustani. “Lima Unsur Terlarang Dalam Transaksi”. https://akuntansikeuangan.com/unsur-terlarang-dalam-transaksi-syariah/.diakses pada tanggal 27 April 2021. Fatwa DSN MUI No. 75/VII/2009

Gustani. “Lima Unsur Terlarang Dalam Transaksi”. https://akuntansikeuangan.com/unsur-terlarang-dalam-transaksi-syariah/. diakses pada tanggal 27 April 2021Siaran Pers SWI SP 06/SWI/VII/2020.

Siaran Pers Satgas Waspada Investasi Perkuat Koordinasi Dengan Kepolisian RI Temukan 105 Fintech Peer-to-Peer Lending Tanpa Izin Dan 99 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pres/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Perkuat-Koordinasi-dengan-Kepolisian-RI.aspx. diakses pada tanggal 02 Maret 2021.

Vtube Business School. “Apa Itu Vtube”. YouTube. https://youtu.be/D5QRMjWCIOU. diakses pada tanggal 13 Februari 202

Downloads

Published

2022-10-04

Issue

Section

Articles