Analisis Rasio Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Pada PT. Jamkrindo Pamekasan Di Masa Pandemi
DOI:
https://doi.org/10.37348/jurisy.v2i2.189Keywords:
Kredit Guarantee Rasio, KUR, Pandemic Covid-19Abstract
ABSTRAK: Penjaminan Kredit merupakan Kegiatan pemberian jaminan kepada pihak debitur atas kredit atau fasilitas lain yang disalurkan kepada debitur akibat tidak dipenuhi syarat agunan sebagaimana ditetapkan oleh kreditur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui rasio penjaminan kredit PT. Jamkrindo KUP Pamekasan di masa pandemi. Metode yang diterapkan menggunakan pendekatan deksriptif. Jenis data dan sumber data dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Hasil penelitin ini menunjukkan bahwa penjaminan kredit di butuhkan dalam suatu pinjaman terutama dimasa pandemi. Dengan adanya penjaminan kredit (PT.Jamkrindo)di harapkan para usaha mikro kecil atau menengah (UMKM) Penjaminan kredit merupakan kegiatan pemberian jaminan atau jasa kepada pihak kreditor atas kredit, yang diberikan oleh perusahaan umum Jaminan kredit Indonesia (Jamkrindo) yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. Ini perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor, apabila debitur mempresentasikan maka kreditor tetap mendapatkan hak atas piutangnya guna mengatasi kengagalan dalam memenuhi kewajiban dan pengembalian kredit bank.Kata kunci: Rasio penjaminan kredit, KUR, Pandemi Covid-19
References
Abdulkadir Mohammad, Hukum Perusahaan Indonesia, ( Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010).
Bahsan M,Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: PT RAJA Grafindo Persada,2007)
Darus Badruszaman, Mariam. Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Penerbit Alumni.Dinding Diding S . Anwar Dan Toto Pronoto, “Industri Penjaminan Menatap Indonesia Gemilang”. (Jakarta: Lembaga Manajemen FEB UI,2015)
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Lembaga Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3790, Pasal 1 Angka (11).
Indonesia, Undang-Undang Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4866, Pasal 3.
Irham, Fahmi. Analisis Kinerja Keuangan.Alfabeta. Bandung.
Kunaifi, A. (2020). Panca Re-Si Manajemen Perubahan: Strategi Baru Di Era Normal Baru. Dalam Bunga Rampai Kolaborasi Multidisiplin Ilmu Dalam Menghadapi Tantangan Di Era New Normal(1 Ed., Vol. 1,). Akademia Pustaka.
Kunaifi, Aang. “Panca Re-Si Manajemen Perubahan: Strategi Baru di Era Normal Baru.” Dalam Bunga Rampai Kolaborasi Multidisiplin Ilmu dalam Menghadapi Tantangan di Era New Normal, 1 ed., 1:95–103. 1 1. Tulungagung: Akademia Pustaka, 2020.
Kunaifi, Aang, Puji Handayati, dan Mat Bahri. “Accounting of Refinancing and Take Over for Murabahah Contract.” Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE)5, no. 1 (9 Februari 2022): 108–20. https://doi.org/10.31538/iijse.v5i1.1490.
Rahman, Fadali. “Penggunaan Rasio Keuangan Untuk Menilai Kinerja Apbd Pemerintah Kabupaten Pamekasan TA 2013 s/d 2015.” Dinar: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam4, no. 2 (2017).Salim Hs, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, (Jakarta: PT RAJA Grafindo Persada, 2004).Undang-Undang 1945
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fadali Rahman, Nor A, N. Kamiliya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





