Analisis Rasio Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Pada PT. Jamkrindo Pamekasan Di Masa Pandemi

Authors

  • Fadali Rahman Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan
  • Nor A Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan
  • N. Kamiliya Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.37348/jurisy.v2i2.189

Keywords:

Kredit Guarantee Rasio, KUR, Pandemic Covid-19

Abstract

ABSTRAK: Penjaminan   Kredit   merupakan   Kegiatan   pemberian   jaminan   kepada   pihak debitur  atas  kredit  atau  fasilitas  lain  yang  disalurkan  kepada  debitur  akibat  tidak dipenuhi  syarat  agunan  sebagaimana  ditetapkan  oleh  kreditur.  Tujuan  dari  penelitian ini adalah untuk mengetahui rasio penjaminan kredit PT. Jamkrindo KUP Pamekasan di masa pandemi. Metode yang diterapkan menggunakan pendekatan deksriptif. Jenis data  dan  sumber  data  dalam  penelitian  ini  adalah  kuantitatif.  Hasil  penelitin    ini menunjukkan  bahwa  penjaminan  kredit  di  butuhkan  dalam  suatu  pinjaman  terutama dimasa  pandemi.  Dengan  adanya  penjaminan  kredit  (PT.Jamkrindo)di  harapkan  para usaha mikro kecil atau menengah (UMKM)  Penjaminan kredit merupakan  kegiatan pemberian  jaminan  atau  jasa  kepada  pihak  kreditor  atas  kredit,  yang  diberikan  oleh perusahaan  umum  Jaminan  kredit  Indonesia  (Jamkrindo)  yang  sudah  bekerja  sama dengan pemerintah. Ini perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor, apabila debitur mempresentasikan maka kreditor tetap mendapatkan hak atas piutangnya    guna    mengatasi    kengagalan    dalam    memenuhi    kewajiban    dan pengembalian kredit bank.Kata kunci: Rasio penjaminan kredit, KUR, Pandemi Covid-19

References

Abdulkadir Mohammad, Hukum Perusahaan Indonesia, ( Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010).

Bahsan M,Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: PT RAJA Grafindo Persada,2007)

Darus Badruszaman, Mariam. Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Penerbit Alumni.Dinding Diding S . Anwar Dan Toto Pronoto, “Industri Penjaminan Menatap Indonesia Gemilang”. (Jakarta: Lembaga Manajemen FEB UI,2015)

Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Lembaga Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3790, Pasal 1 Angka (11).

Indonesia, Undang-Undang Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4866, Pasal 3.

Irham, Fahmi. Analisis Kinerja Keuangan.Alfabeta. Bandung.

Kunaifi, A. (2020). Panca Re-Si Manajemen Perubahan: Strategi Baru Di Era Normal Baru. Dalam Bunga Rampai Kolaborasi Multidisiplin Ilmu Dalam Menghadapi Tantangan Di Era New Normal(1 Ed., Vol. 1,). Akademia Pustaka.

Kunaifi, Aang. “Panca Re-Si Manajemen Perubahan: Strategi Baru di Era Normal Baru.” Dalam Bunga Rampai Kolaborasi Multidisiplin Ilmu dalam Menghadapi Tantangan di Era New Normal, 1 ed., 1:95–103. 1 1. Tulungagung: Akademia Pustaka, 2020.

Kunaifi, Aang, Puji Handayati, dan Mat Bahri. “Accounting of Refinancing and Take Over for Murabahah Contract.” Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE)5, no. 1 (9 Februari 2022): 108–20. https://doi.org/10.31538/iijse.v5i1.1490.

Rahman, Fadali. “Penggunaan Rasio Keuangan Untuk Menilai Kinerja Apbd Pemerintah Kabupaten Pamekasan TA 2013 s/d 2015.” Dinar: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam4, no. 2 (2017).Salim Hs, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, (Jakarta: PT RAJA Grafindo Persada, 2004).Undang-Undang 1945

Downloads

Published

2022-09-22