Analisis Tabungan Tarbiyah Di Bait Al-Mal Wat-Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Bawean Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Sholihan STAI Hasan Jufri Bawean
  • Emil Fiqriyah STAI Hasan Jufri Bawean

Keywords:

Bait Al-Mal Wat-Tamwil, Hukum Islam, Sidogiri Bawean

Abstract

Tabungan Tarbiyah yaitu layanan penyimpanan dan untuk masa depan khusus pendidikan, dimana dan ini dikelolah oleh pihak shohibul maa ldengan bagi hasil kepada nasabah sesuai dengan akad yang telah disepakati terlebih dahulu yaitu akad Mud}a>rabah Musytarakahi. Deposito mud}a>rabah dirancang sebagai sarana untuk investasi bagi masyarakat yang mempunyai dana. Dalam perhitungan nisbah bagi hasil yang menguntungkan dan diberikan setiap bulan,

 

bisa diambil tunai atau ditransfer kerekening. Penghitungan laba usaha diukur dengan menggunakan prosentase yang disebut dengan Nisbah bagi hasil.

Permasalahan yang dikaji dalam penelitia in adalah Bait Al-Mal Wat-Tamwil, Usaha GabunganTerpadu, SidogiriBawean, Dalam Persepektif Hukum Islam. Masalah tersebut diurakan dalam beberapa fokus penelitian bagaimana proses pelaksanaan tabungan tarbiyah di BMT UGT Sidogiri Bawean. Dan apakah tabungan tarbiyah di BMT UGT Sidogiri Bawean sudah sesuai dengan persepektif hukum islam.

Metode penelitian yang digunakan dalam peneiti ini adalah metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang dgnakan adalah teknik observasi, interview, dan dokumentas. Teknis analisis data yang digunakan adalah data yang diperoleh dari asil wawancara, catan lapangan. Pengecekan data menggunakan trigulasi pengumpuan data.

Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Berdasarkan pola strategi pemasaran yang dilakukan oleh BMT UGT Sidogiri Bawean Sangkapura ini adalah, pemasaran secara brosur, pemasaran sistem melalui alumni Sidogiri, pemasaran melalui instansi,  Sosialisaasi ke Desa-Desa plosok. Untuk Jenis dana produk yang digunakan  di BMT UGT Sidogiri Bawean Sangkapura yaitu simpanan yang berupa tabungan tarbiyah dengan system bagi hasil antara pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana ( BMT)

 

References

Aziz, Amin. Lembaga Bisnis Syari’ah. Jakarta: PKES, 2016.

Abdul, Anshori ghofur. Hukum Perbankan Syariah. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Agustianto, Andre Mohammad. Analisis Produk Tabungan MDA Berjangka BMT UGT Sidogiri Indonesia, Jogjakarta: Tesis, 2016.

Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2015.

Antonio Muhammad Syafii, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Adnan Nasabah BMT UGT Sidogiri Sangkapura Bawean, Wawancara 19 Maret 2019

Aini, Qurratun. “System Bagi Hasil Pada Akad Wadiah di BMT UGT sidogiri Cabang Bawean Sangkapura” skripsi di terbitkan. Bawean: STAI Hasan Jufri Bawean, 2017.

Danuprata Gita, Managemen Perbankan Syariah. Jakarta Selatan:Salembaempat,2013.

Ismail. Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011.

Ibrahim Anwar Muhammad, Konsep Profit And Loss Sharing System Menurut Empat Mazhab.Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2014.

Juhaya. Lembaga keuangan syari’ah, Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Karim A. Adiwarma, Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Latiffa, Ayat hadist ekonomi, http://melatifsungguhkuat.blogspot.com,16 Desembar 2017, diaksestanggal 24 Desembar 2018.

Mubarrok Jaih, Akad Mudarabah .Bandung:fokusmedia,2013

Salman, Riza Kautsar. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta Barat: Akademia Permata, 2012.

Sudarsono, Heri. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia, 2005.

Downloads

Published

2024-06-18

Issue

Section

Articles