Kepentingan Terbaik Anak dalam Dispensasi Kawin di Madura: Sudut Pandang Hukum Acara

Authors

  • Moh. Basri Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko Pamekasan Jawa Timur

Keywords:

Kepentingan Terbaik Anak, Dispensasi Kawin, Hukum Acara

Abstract

Abstract:  In the development of the application for marriage dispensation, The decisions issued by judges are different due to differences in their considerations, such as differences in the judge's considerations in the decision of the Pasarwajo PA Number 102/Pdt.P/2024/PA.Pw which rejected the application for marriage dispensation on the grounds of health and stunting, but the decision of the Sumenep PA Number 834/Pdt.P/2024/PA.Smp. granted the application for marriage dispensation. This article aims to analyze the decision 834/Pdt.P/2024/PA.Smp. according to the procedural law of marriage dispensation and how the implementation of the best interests of the child in the decision 834/Pdt.P/2024/PA.Smp. according to the procedural law of marriage dispensation. Therefore, this article explores the judge's decision, the approach in this article uses a case approach in normative research. The results of this study are that the procedural law used in the marriage dispensation case in the Sumenep PA decision No. 834/Pdt.P/2024/PA is civil procedural law which has been improved by the presence of Perma No. of 2019, and the implementation of the best interests of the child in the Sumenep PA decision No. 834/Pdt.P/2024/PA is identified from the judge's efforts to present aspects of benefit by rejecting damage to the child..

References

Aditya, A. P. (2015). The Law of Love (Hukum Seputar Pranikah, Pernikahan, dan Perceraian di Indonesia). Jakarta Selatan: Visimedia.

Bakri, M. (2013). Pengantar Hukum Indonesia, Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi (2 ed.). Malang: Universitas Brawijaya Press.

Candra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta: Pranadamedia.

DP3AK. (2024, April 20). DP3AK Provinsi Jawa Timur. Retrieved Maret 14, 2025, from Masif Lakukan Pencegahan, Pj Gubernur Adhy: Angka Perkawinan Anak di Jatim Terus Turun Signifikan: https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/2704

Judiasih, S. D. (2018). Perkawinan Bawah Umur di Indonesia Beserta Perbadingan Usia Perkawinan dan Praktek Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara. Bandung: PT Refika Aditama.

Mardani. (2017). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Perempuan, K. (2024). Kajian 21 Tahun: Catatan Tahunan Komnas Perempuan Dalam Rangka Peringatan 25 Tahun Komnas Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Aditya, A. P. (2015). The Law of Love (Hukum Seputar Pranikah, Pernikahan, dan Perceraian di Indonesia). Jakarta Selatan: Visimedia.

Bakri, M. (2013). Pengantar Hukum Indonesia, Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi (2 ed.). Malang: Universitas Brawijaya Press.

Candra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta: Pranadamedia.

DP3AK. (2024, April 20). DP3AK Provinsi Jawa Timur. Retrieved Maret 14, 2025, from Masif Lakukan Pencegahan, Pj Gubernur Adhy: Angka Perkawinan Anak di Jatim Terus Turun Signifikan: https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/2704

Judiasih, S. D. (2018). Perkawinan Bawah Umur di Indonesia Beserta Perbadingan Usia Perkawinan dan Praktek Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara. Bandung: PT Refika Aditama.

Mardani. (2017). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Perempuan, K. (2024). Kajian 21 Tahun: Catatan Tahunan Komnas Perempuan Dalam Rangka Peringatan 25 Tahun Komnas Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Artikel Jurnal

Aliya Karima, N. L. (2023, Desember). Kepentingan Terbaik Anak Dalam Permohon Dispensasi Pernikahan: Sebuah Penafsiran Hukum Oleh Hakim. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(2), 119-132.

Ashabul Fadhli, V. S. (2024, Oktober). Implementasi Layanan Konseling Pranikah Terhadap Pemohon Dispensi Kawin Berdasarkan Kepentingan Terbaik Anak. Teraputik: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 8(2), 68-79.

Fahadil Amin Al Hasan, D. K. (2021). Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim. Al-Aḥwā, 14(1), 86-98.

Faisal Hardiansyah, Y. F. (2024, Maret). Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Sarana Kepastian Hukum dan Kepentingan Terbaik Bagi Pelaku Pernikahan Usia Dini. Advances in Social Humanities Research, 2(3), 387-397.

Fauzi, M. Y. (2022, Juni). Pergeseran Paradigma Pembatasan Usia Perkawinan Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 3(1), 32-48.

Fios, F. (2012). Keadilan Hukum Jeremy Bentham Dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kotemporer. Humaniora, 3(1), 299-309.

Khadijah Dinda Putri Dewi, K. H. (2024). Pengaruh Pernikahan Dini terhadap Tingkat Pertumbuhan Stunting di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(1), 817-827.

Melia Rosa, Y. H. (2024). Reforming of Marriage Law Through Constitutional Court Decision in Indonesia. 21(4), 656-679.

Muslih, M. (2013). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch. Legalitas Jurnal Hukum, 4(1), 130-152.

Nisa Alifia Siregar, F. L. (2024, Juni). Pembuktian Menggunakan Alat Bukti Surat dalam Acara Perdata. Jurnal Hukum Progresif, 7(6), 194-201.

Putri, S. B. (2024, Oktober). Analisis Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dalam Kedudukan Majelis Penyelesaian Perselisihan Medis dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sangaji: Jurnal Pemikiran sayriah dan Hukum, 8(2), 315-326.

Soraya, R. H.

(2019). Dampak Pernikahan Usia Dini (Analisis Feminis Pada Pernikahan Anak Perempuan Di Desa Cibunar Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut). JAQFI: Jurnal Aqidah dan Filsafat Islam, 4(1), 63-77.

St. Zubaidah, F. A.-a. (22). Analisis Penentuan Dispensasi Pernikahan pada Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan. Anterior Jurnal, 21(3), 1-10.

Wahyu Adiva Nurfauzi, M. A. (2024). Pembuktian dan Alat Bukti dalam Perkara Hukum Acara Perdata di Pengadilan Guna Menegakan Kepastian Hukum. MISTER Jurnal Of Multidisciplinary Inquiry in Science,Technology and Reaserch, 1(4), 2447-2453.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perbuhan Pertama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan pertama dan Kedua Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin

Peraturan Mentri Agama (PERMENAG) Nomor 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai-pegawai Nikah dan Tata Cara Kerja Pengadilan Agama dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan

Downloads

Published

2025-04-16

Issue

Section

Articles