Double Movement Fazlur Rahman Terhadap Determinasi Mahar Sebagai Cerminan Hargadiri Dan Martabat Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.37348/jurisy.v5i1.673Keywords:
Double Movement, Mahar, Hargadiri, Martabat Perempuan.Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep Double Movement Fazlur Rahman. Dengan menggunakan metode kajian pustaka, penelitian ini menemukan bahwa konsep Double Movement Fazlur Rahman dapat digunakan sebagai kerangka untuk menganalisis determinasi mahar terhadap hargadiri d dalam konteks determinasi mahar terhadap harga diri dan martabat peran martabat perempuan. Penelitian ini juga menemukan bahwa determinasi mahar terhadap hargadiri dan martabat perempuan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, budaya, dan ekonomi. Konsep Double Movement Fazlur Rahman memberikan kerangka yang berguna untuk memahami hubungan kompleks antara mahar, hargadiri perempuan, dan martabat. Penelitian ini berargumen bahwa Double Movement memperkuat objektivasi dan komodifikasi tubuh perempuan, memperkuat struktur kekuasaan patriarkis. Selain itu, penelitian ini menyoroti kebutuhan akan pemahaman yang lebih nuansa tentang faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi determinasi mahar dan dampaknya terhadap kehidupan perempuan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada literatur yang ada tentang topik mahar dan hargadiri perempuan, dan memberikan analisis kritis tentang konsep Double Movement Fazlur Rahman. Temuan penelitian ini memiliki implikasi untuk pembuat kebijakan, sarjana, dan aktivis yang bekerja untuk mempromosikan hak-hak dan hargadiri perempuan.
Kata kunci: Double Movement, Mahar, Hargadiri, Martabat Perempuan
References
Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-1, Jakarta: Akademika Pressindo.
Abdul kohar, "Kedudukan Dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan," Jurnal Ilmiah Syariah, Vol. 10, No. 1, (Juli-Desember, 2018), 45-60.
Abdul Kohar, "Kedudukan Dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan," Jurnal Ilmiah Syariah, Vol.10, No.1, (Juli-Desember, 2018), 43-60.
Abdul Ghafir, Abdul. " Hak-hak Istri Atas Mahar Dalam Hukum Islam", Jurnal Hukum Islam, Vol. 17, No. 1, (Januari-Februari, 2019), 53-70.
Al-Ghazali. (2013). Ihya' Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Hawwas, Abdul Wahab Al-Sayyid. "Kunikahi Engkau Secara Islami" (Bandung :
Pustaka Setia,2007)..
HR. Bukhari, Kitab Nikah, Bab Mahar, No. 5114, Jilid 6, Halaman 215.
HR. Muslim, Kitab Nikah, Bab Mahar, No. 1424, Jilid 2, Halaman 105.
Kompilasi Hukum Islam.
Prof. Dr. Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fiqh al-Nikah, hal. 156-158.
Q.S. Al-Baqarah, (2): 237.
Q.S. An-Nisa', (4): 4.
Rachmatullah, A. (2020). "Martabat Perempuan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 10, No. 1, hlm. 1-15.
Rahman, F. (1983). Islam and Modernity: Transformation of and Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.
Rofiq, Ahmad. 2003, "Hukum Islam di Indonesia," Jakarta: Raja Grafindo.
Saparinah Sadli. (2017). "Martabat Perempuan dalam Perspektif Keadilan Gender." Jurnal Perempuan, Vol. 22, No. 2, hlm. 123-140.
Setiawan, A. (2018). "Pengaruh Hargadiri Terhadap Kepuasan Hidup pada Remaja di Indonesia." Jurnal Psikologi Pendidikan, Vol. 7, No. 2, hlm. 123-136.
Sunan Tirmidzi, Kitab Nikah, 1105.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 30.
Wahyuni, S. (2019). "Hubungan Antara Hargadiri dan Kepuasan Hidup pada Remaja." Skripsi, Universitas Gadjah Mada.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 7, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1984), hlm. 42.
Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat terj. (Jakarta : AMZAH cet. II 2011), 177.
Yunus, M. (1964). Al-Hidayah (p. 169).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Fadilah, Ahmad Muzakki, Ah. Soni Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





