Dampak Dispensasi Nikah Sebab Kehamilan Diluar Nikah Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Perspektif Ham Dan Hukum Islam Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 49/Pdt.P/2024/PA.Prob.
Keywords:
dispensasi nikah, pergaulan bebas, hak perempuan dan anak, pertimbangan hakimAbstract
Penelitian ini menganalisis secara kritis dampak dispensasi nikah yang diajukan sebagai respon terhadap kehamilan di luar nikah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, dengan menggunakan sudut pandang hak asasi manusia dan hukum Islam. Dari perspektif hak asasi manusia, penelitian ini mengkaji bagaimana dispensasi nikah dalam konteks ini dapat berpotensi melanggar hak-hak fundamental perempuan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, pendidikan, kebebasan dari diskriminasi dan kekerasan, serta hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Sementara itu, melalui perspektif hukum Islam, penelitian ini mengeksplorasi pandangan mengenai kemaslahatan (maslahah) dalam pernikahan dan perlindungan terhadap nasab anak, serta bagaimana prinsip-prinsip ini dapat ditafsirkan dalam kasus dispensasi nikah akibat kehamilan di luar nikah. Penelitian ini mempertimbangkan potensi terjadinya benturan antara upaya melegitimasi status anak melalui pernikahan dini dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tujuan utama hukum Islam dalam melindungi harkat dan martabat manusia, khususnya perempuan dan anak. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini berpendapat bahwa kebijakan dan praktik dispensasi nikah dalam kasus kehamilan di luar nikah memerlukan pertimbangan yang cermat terhadap keseimbangan antara perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak perempuan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal dan nilai-nilai keadilan dalam hukum Islam.
Kata kunci: Dispensasi Nikah, Pergaulan Bebas, Hak Perempuan dan Anak, Pertimbangan Hakim
References
Aladin. (2017). Pernikahan Hamil dI Luar Nikah dalam Perspektif KHI dan Fiqih Islam. Jurnal: Masalah - Masalah Hukum, Vol. 46(No. 3), 240.
Aziz, A., & Zakir, S. (2022). Indonesian Research Journal on Education : Jurnal Ilmu Pendidikan. 2(3), 1030–1037.
Bahrul Ulum, & Ahmad Muzawwir. (2023). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM LAMA PACARAN SEBAGAI ALASAN MENDESAK MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DINI Study Putusan Nomor: 354/Pdt.P/2022/Pa Bangkalan. Al-Ibrah : Jurnal Pendidikan Dan Keilmuan Islam, 8(2), 92–111.
Fitriah, N. I., Adnan Quthny, A. Y., & Syafi’i, I. (2023). Dispensasi Nikah Pasca Terbit Uu No. 16 Tahun 2019 Di Pengadilan Agama Probolinggo. Jurnal Asy-Syukriyyah, 24(1), 15–30.
Hidayatulloh, H. (2020). Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 5, Nomor 1, April 2020; ISSN: 2541-1489 (Cetak)/2541-1497 (Online)., 5(April).
Inayah, N. (2018). Penetapan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Di Luar Nikah Di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2010-2015 (Analisis Hukum Acara Peradilan Agama). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(2), 178.
Inna Noor Inayati. (2015). Perkawinan Anak di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, Ham Dan Kesehatan. Jurnal Bidan “Midwife Journal,” Vol 1(No 1), 8.
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontrasdiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(2), 203–222.
Kamarusdiana, K., & Sofia, I. (2020). Dispensasi Nikah Dalam Persfektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(1), 49–64.
Kurniawati, R., & Fadilah, F. (2019). Efektifitas Perubahan UU No.16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin. Presumtion of Law, 3(April), 72–115.
Kusumawati, Y. (2019). Celah Hukum Terjadinya Praktik Perkawinan Di Bawah Umur Dan Tindakan Kondusif Perlindungan Ham. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 2(1), 36–56.
Lismawati. (2023). Kontekstualisasi makna QS. Al-Rum ayat 21 dalam membangun keluarga sakinah:pendekatan komunikasi.
Muhammad Parhan, F., Abdul Hamid, & Lutfi Annisa. (2024). Perwalian Menurut Para Fuqaha (Tela’ah Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuh, Dan Kitabun Nikah Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(2), 1105–1114.
Musthofa, A., Hidayat, R., Rofiq, A. A., Agustin, M., & Korespondensi, E. (2024). Sosialisasi dan Edukasi Pernikahan Dini untuk Remaja di Desa. 3(2), 193–204.
Nur, M. A. (2022). Tipologi dispensasi nikah dalam surat keputusan Hakim Pengadilan Agama Probolinggo.
Samiun, A. R., Makassar, U. M., Selatan, S., Siri, N., Sub-, T., Impact, S., City, M., Makassar, K., Siri, N., Sub-, T., & Impact, S. (2025). KOTA MAKASSAR DALAM MENGATASI NIKAH SIRI. 2, 768–780.
Setiasih, W. (2017). Analisis Putusan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Dalam Perspektif Perlindungan Perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 4(3), 235–245.
Setyowati, E. (2021). Konvensi Internasional Cedaw: Kiprah Pbb Dalam Menghapus Diskriminasi Wanita & Dukungan Indonesia Melalui Ratifikasi. Jurnal Artefak, 8(2), 127. https://doi.org/10.25157/ja.v8i2.6277
Syafi’i dan Chaosa. (2016). Penetapan Dispensasi Nikah Oleh Hakim (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Mahabits (Jurnal Hukum Keluarga), 01, 1–23.
Buku
Az-Zuhaili, W. (2018). Tafsir Al-Munir: Aqidah, Syari’ah, Manhaj, Jilid 11. Gema Insani, 1–620
Nurdin N. & A.U. Athahira. (2022). HAM, gender dan demokrasi (sebuah tinjuan teoritis dan praktis) Cetakan Pertama. CV. Sketsa Media. Purbalingga.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat 2
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 5, Pasal 16 Tahun 2019.
Putusan PA Probolinggo Nomor 49/Pdt.P/2024/PA.Prob.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat 1
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 2
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 53
Website
KemenPPPA (2025, Maret 24). Angka Perkawinan Turun Menjadi 6,9 Persen, Lampaui Target RPJMN Siaran Pers Nomor: B- 116 /SETMEN/HM.02.04/05/2024.https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE3MA==
KemenPPPA (2025, Maret 24). Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan. Siaran Pers Nomor: B- 031/SETMEN/HM.02.04/01/2023.https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDM1Nw==
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Achmad Ubaidillah Baihaqi, Ahmad Muzakki, Ramdan Wagianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





