Pandangan Hakim Terhadap Cerai Talak Pada Putusan No.68/Pdt.G/2024/Pa.Prob Perspektif Sema No.1 Tahun 2022 (Studi Kasus Pengadilan Agama Probolinggo)
DOI:
https://doi.org/10.37348/jurisy.v5i1.687Keywords:
Cerai talak, SEMA No.1 tahun 2022, pisah tempat tinggal, pandangan hakim, putusan peradilan agama.Abstract
Abstrak: Penelitian ini mengaji pandangan hakim Pengadilan Agama Probolinggo terhadap perkara cerai talak dalam putusan No.68/Pdt.G/2024/PA.Prob. dengan merujuk pada SEMA No. 1 tahun 2022. Fokus utama penelitian terletak pada belum terpenuhinya syarat pemisahan tempat tinggal selama minimal enam bulan sebagaimana ditentukan dalam SEMA tersebut, yang mengakibatkan permohonan cerai ditolak. Kajian ini memiliki signifikansi karena merefleksikan penerapan kebijakan hukum progresif dalam sistem peradilan agama, sekaligus menggambarkan dinamika pertimbangan alasan perceraian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif empiris dengan perdekatan studi kasus. Data diperoleh melalui telaah terhadap dokumen putusan serta wawancara dengan hakim yang menangani perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan cerai talak ditolak karena tidak terpenuhinya unsur perselisihan berkepanjangan dan pisah tempat tinggal secara hukum. Meskipun keputusan tersebut konsisten dengan ketentuan dalam SEMA No.1 tahun 2022, hal ini juga menimbulkan wacana mengenai perlunya kebijakan yudisial yang lebih responsif terhadap dampak sosial dan psilkologis yang dialami para pihak.
Kata kunci: Cerai talak, SEMA No.1 tahun 2022, pisah tempat tinggal, pandangan hakim, putusan peradilan agama.
References
Abd.Rahman Ghazali,Fiqih munakahat,(Bogor:Kencana,2003),191
Abdul Ghofur,Hukum Perkawinan Islam,(Yogyakarta:UII Press,2011).105 106.
Abu Yazid Adnan Quthny, Ahmad Muzakki,and Zainuddin,2022, Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum islam dan Undang-undang Nomor.1 Tahun 1974,Asy-Syari’ah:Jurnal Hukum islam,8(1):25-40.
Fatimah zahra,waktu pisah tempat tinggal dalam SEMA no.1 tahun 2022 sebagai dasar perceraian ditinjau dari teori keadilan john Rawls (studi putusan No.1610/pdt.G/2023/PA.Mr),skripsi,(Malang:Universitas maulana malik ibrahim,2024),47.
Ida Martinelli. (2016). Status Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 308–328.
Kalsum, U. (2019). Pertimbangan Hakim Terhadap Nafkah Istri Dalam Kasus Cerai Talak Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 a. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 57. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.9766
Kompilasi Hukum Islam,( Surabaya: kesinto utama,2010),231.
M. Anshary M.K.,Hukum perkawinan diindonesia:Masalah- masalah krusial.,(Yogyakarta: pustaka Pelajar,2010)171-176.
Mahkamah Agung RI,”Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1 tahun 2022 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil rapat pleno kamar mahkamah agung tahun 2022 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadialan” (n.d.),7.
Mohd idris Ramulyono,Hukum Perkawinan,Hukum kewarisan, hukum acara pengadilan agama,dan zakat menurut hukum islam,(Jakarta:Sinar
Grafika.2006)14.
Nina Agus Harianti,2023.Wali Janda Dibawah Umur Perspektif Teori Ektensialisme,Jurnal IUS,11(1):83.
Putra, H. C., Kencana, U., & Duski, D. (2022). Kedudukan Hukum Sema No. 3/2015 terhadap Putusan UU No. 35/2009 Tentang Narkotika Berdasarkan Hierarkis Perundang-Undangan di dalam Memutus Perkara Narkotika. Wajah Hukum, 6(1), 143. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i1.876
Putri cicilia Tambun,Novea Elysa wardani,dan syamhudian Noor, “Pertimbangan hakim pengadilan agama tentng perceraian dengan alasan pisah rumah singkat (studi kasus putusan Nomor 37/Pdt.G/2024/PA.Plk)”,Al-Hikmah:Jurnal Agama dan ilmu pengetahuan,1(April 2025),106.
Reisma Zulhida, Analisis perkara dalam putusan nomor 0022/Pdt.G/2014/PA.Mn tentang penolakan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Kota Madiun,(Ponorogo:IAIN: Ponorogo,2018),56.
Rusli Halil Nasution,MA. 2018. TALAK MENURUT HUKUM ISLAM,AL HADI,3(2):707.
Situmorang, F., Lina, R., & Mohamad, S. (2022). Kajian Hukum tentang Kedudukan SEMA No. 2 Tahun 2022 atas Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 22(2), 117–127.
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, (surabaya:kesindo utama,2010).13.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khairunnisak, Abu Yazid Adnan Quthny, Nina Agus Hariati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





