Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Penyalahgunaan Harta Waris Anak Angkat

Authors

  • Hani Rosidah Imamudin Universitas Zainul Hasan Genggong
  • Fathullah Rusly Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
  • Ah.Soni Irawan Universitas Islam Zainul Hasan Genggong

Keywords:

Islamic Law Perspective, Positive Law Perspective, Adopted Child’s

Abstract

Keinginan untuk memiliki keturunan merupakan naluri dasar setiap pasangan suami istri. Namun, tidak semua pasangan diberi karunia anak, sehingga pengangkatan anak menjadi salah satu alternatif yang dipilih. Di Indonesia, praktik Pengangkatan anak di Indonesia telah dikenal sejak zaman Majapahit dan berkembang hingga kini, dengan motivasi yang beragam, mulai dari alasan sosial, emosional, hingga spiritual. Meskipun pengangkatan anak memberikan perlindungan dan harapan bagi anak-anak yang kurang beruntung, praktik ini juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait status nasab dan hak waris anak angkat. Hukum positif Indonesia, khususnya hukum perdata, memberikan pengakuan terhadap hak waris anak angkat yang sah, bahkan menyamakannya dengan anak kandung. Sebaliknya, dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki kedudukan hukum dalam pewarisan karena tidak memiliki hubungan darah, kecuali melalui mekanisme wasiat wajibah maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Perbedaan mendasar ini memunculkan persoalan dalam masyarakat muslim Indonesia, terutama ketika pengangkatan anak dianggap memutus nasab dengan orang tua kandung dan mengalihkan hak waris kepada orang tua angkat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis perlindungan hukum terhadap anak angkat dengan meninjau ketentuan hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis potensi penyalahgunaan harta waris anak angkat dalam praktik pengangkatan anak.

Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam , Tinjauan Hukum Positif , Harta Waris Anak Angkat

References

Al-Mawardi, A. Al-Ahkam As-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Fikr, 2017.

Al-Qur’an, Surat Al-Ahzab: 4.

Azhar Basyir. Hukum Adat Bagi Ummat Islam. Yogyakarta: UII Press, 1986.

Fahmi, M. Perlindungan Hukum Anak. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

Fauzan. "Pengangkatan Anak Bagi Keluarga Muslim: Wewenang Absolut Peradilan Agama." Majalah Mimbar Hukum, No. X, Edisi Desember 1999, h. 56.

Hasan, F. Etika dan Praktik Pengangkatan Anak. Bandung: Nuansa Cendekia, 2022.

Ibnu Qudamah. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171

dan Pasal 209 ayat 2.

Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

Norman K. Denzin dan Yvonna S. Lincoln, ed. The SAGE Handbook of Qualitative Research. California: Sage Publications, 2011.

Nugroho, B. Motivasi Pengangkatan Anak dalam Perspektif Sosial dan Agama. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.

Qaradhawi, Yusuf. Fiqh Al-Mu’amalat Al-Maliyah. Kairo: Maktabah Wahbah, 2015.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 39 ayat 1 dan 2.

Rusli Pandika. Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Soedharyo Soimin. Hukum Orang dan Keluarga, Edisi Revisi. Jakarta: SinarGrafika, 2002.

Staatsblad 1917 No. 129 tentang Pengangkatan Anak, termasuk Pasal 12.

Subekti, R. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 2019.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

Sulaiman, A. Sejarah Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.

Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 4. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Wahbah Az-Zuhaili. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid VII. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Wibowo, T. "Pengangkatan Anak Tradisional dan Perlindungan Hukum di Indonesia." Jurnal Kajian Hukum 6, no. 3 (2020): 36–40.

Downloads

Published

2025-03-05

Issue

Section

Articles