Pandangan Masyarakat Terhadap Status Anak diluar Nikah Di Desa Watupanjang Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Machfud Zaini universitas zainul hasan
  • Ramdan Wagianto universitas islam zainul hasan

DOI:

https://doi.org/10.37348/jurisy.v5i2.711

Keywords:

Anak luar nikah, Hukum Islam, Masyarakat Watupanjang, Status Hukum, Stigma Social

Abstract

Anak yang lahir di luar nikah sering menghadapi tantangan hukum dan sosial yang kompleks, terutama dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan tradisi, seperti Desa Watupanjang di Kecamatan Krucil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persepsi masyarakat terhadap status hukum dan sosial anak luar nikah dari perspektif hukum Islam, sekaligus menelusuri bagaimana nilai-nilai budaya dan agama berinteraksi dalam membentuk persepsi tersebut. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat, serta melalui observasi dan dokumentasi. Analisis tematik menunjukkan bahwa meskipun masyarakat cenderung membedakan antara kesalahan moral orang tua dan status anak, bentuk-bentuk eksklusi sosial secara halus terhadap anak luar nikah masih terjadi. Kesadaran terhadap prinsip-prinsip hukum Islam khususnya yang menekankan keadilan dan non-diskriminasi mulai meningkat, namun adat istiadat dan norma sosial konservatif masih memiliki pengaruh yang kuat. Temuan ini menyoroti ketegangan yang terus berlangsung antara ajaran Islam secara doktrinal dan realitas sosial yang dijalani, serta mengisyaratkan perlunya upaya berbasis komunitas yang menyeluruh melalui pendidikan agama, dialog budaya, dan praktik sosial yang inklusif untuk mengurangi stigma dan mendorong perlakuan yang adil bagi semua anak.

Kata Kunci: anak luar nikah, hukum Islam, masyarakat Watupanjang, status hukum, stigma social

References

Abdullah, M. A. (2014). Islam dan Konstruksi Sosial Gender. Yogyakarta: LKiS.

Abdurrahman. (1999). Kompendium Hukum Islam. Jakarta: Akademika Pressindo.

Al-Mubarakfuri, S. (2000). Tuhfat al-Ahwadzi bi Sharh Jami' at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Fikr.

Arifin, M. (2017). Kedudukan Anak Luar Kawin: Analisis Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, dalam Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5(1), 117-137.

Asy-Syafi’i, M. I. (2000). Al-Umm. Beirut: Dar al-Fikr.

Farahi, A. (2013). Prinsip Keadilan terhadap Hak Keperdataan Anak Luar Nikah

Goffman, E. (1963). Stigma: Notes on the Management of Spoiled Identity. New Jersey: Prentice-Hall.

Ibn Abidin, M. A. (1992). Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar. Beirut: Dar al-Fikr.

Ibn Qudamah, A. (1992). Al-Mughni. Kairo: Maktabah al-Qahira.

l-Kharshi, M. A. (1997). Sharh Mukhtasar Khalil. Beirut: Dar al-Fikr.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). California: SAGE Publications.

Minulyo, J., Soetoprawiro, K., & Riyanti, R. (2012). Perlindungan Hukum dan Pemulihan bagi Anak dan Perempuan Korban Kekerasan.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nadeak, T. F. S. (2014). Fenomena “Anak Nakal” di Rungkut-Surabaya. Baca selengkapnya

Nasution, H. (1996). Hukum Islam dan Problematika Sosial. Jakarta: Bulan Bintang.

Sabiq, S. (1990). Fiqh Sunnah (Jilid 2). Bandung: Al-Ma'arif.

Sampurno, A. R. (2017). Pemenuhan Hak Anak pada Keluarga Bantaran Rel PT. KAI.

Setiawati, R. (2020). Stigma Sosial dan Hak Anak dalam Perspektif Kultural Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14(2), 211–225.

Soekanto, S. (1982). Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Syafei, A. (2009). Hukum Keluarga Islam. Yogyakarta: UII Press.

Wagianto, Ramdan. "Konsep keluarga maṣlaḥah dalam perspektif qira’ah mubadalah dan relevansinya dengan ketahanan keluarga di masa pandemi covid-19." JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 20.1 (2021): 1.

Zuhaili, W. (2007). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid VII). Jakarta: Gema nsani

Downloads

Published

2025-06-05