Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di KSPPS Bina Syariah Ummah Cabang Bawean
DOI:
https://doi.org/10.37348/cendekia.v8i2.235Keywords:
problem financing, KSPPS, Bina Syariah Ummah, Bawean BranchAbstract
Abstract: This research was conducted to answer several questions: What are the causes of problematic financing at KSPPS Bina Syariah Ummah Bawean Branch?, what steps have been taken to deal with this problem?, and what steps have been prepared to minimize the potential for problematic financing to arise in the future ?. This research uses a type of normative-empirical legal research with a conceptual approach, a statutory approach, and a case study approach to legal events. The data used are primary data and secondary data. Primary data sources were obtained from interviews with the KSPPS Bina Syari'ah Ummah Bawean Branch. Secondary data sources were obtained from literature studies and document studies. Data collection techniques were carried out by document studies and interviews. The results of this study concluded that the factors causing problematic financing at KSPPS Bina Syariah Ummah Bawean Branch consisted of 2 aspects: internal and external. Internal aspects (cooperatives) in the form of not implementing the precautionary principle properly. While external factors (partners) are dishonesty and indiscipline, non-permanent income, business failures and disasters that befall their businesses. There are two settlement procedures used: rescheduling and collateral execution (selling collateral). While preventive measures are carried out by actually implementing the Management Operational Standards in a preventive (prevention) and curative (resolving efforts) way.
Keywords: problem financing, KSPPS, Bina Syariah Ummah, Bawean Branch
Abstrak: Penelitian ini dilakukan guna menjawab beberapa pertanyaan: Apa penyebab pembiayaan bermasalah di KSPPS Bina Syariah Ummah Cabang Bawean ?, langkah apa saja yang telah dilakukan guna menangani masalah ini ?, dan langkah apa saja yang dipersiapkan untuk meminimalisir potensi timbulnya pembiayaan bermasalah di masa mendatang ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan studi kasus pada peristiwa hukum. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Sumber data primer didapat dari wawancara kepada pihak KSPPS Bina Syari’ah Ummah Cabang Bawean. Sumber data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan studi dokumen. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di KSPPS Bina Syariah Ummah Cabang Bawean terdiri dari 2 aspek: internal dan eksternal. Aspek internal (koperasi) berupa tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian dengan benar. Sementara faktor eksternal (mitra) berupa ketidakjujuran dan ketidakdisiplinan, penghasilan bukan dari pekerjaan tetap, kegagalan usaha dan musibah yang menimpa usahanya. Prosedur penyelesaian yang digunakan ada dua: rescheduling (penjadwalan kembali) dan eksekusi jaminan (menjual jaminan). Sementara langkah pencegahan dilakukan dengan benar-benar melaksanakan Standar Operasional Manajemen dengan cara preventif (pencegahan) dan kuratif (upaya penyelesaian).
Kata kunci: pembiayaan bermasalah, KSPPS, Bina Syariah Ummah, Cabang Bawean
Downloads
References
Burhanuddin S., Pedoman Praktik Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah. Malang: Edulitera, 2019.
Deputi Bidang Ekonomi, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Jakarta: KPPN/BPPN, 2018.
Ezzul, Moh. “Strategi BMT UGT Sidogiri Cabang Bawean Dalam Meminimalisir Terjadinya Pembiayaan Bermasalah (NPF) Pada Produk Modal Usaha Barokah (MUB).” Skripsi, STAI Hasan Jufri Bawean, 2020.
Heru Oktavianto, Penanganan Pinjaman Bermasalah, dalam https://diskopukm.jatimprov.go.id/berita/penanganan-pinjaman-bermasalah. diakses tanggal 6 Maret 2022.
Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Bank Syariah; Modul Sertifikasi Tingkat II General Banking Syariah, Ed. 1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Muhaimin. Metode Peneltian Hukum. Mataram: Unram Press, 2020.
Quraisy, Muhammad, dkk. Laporan Perkembangan Ekonomi Syariah Daerah 2019-2020. Kuningan: KNEKS, 2020.
Sholihin, Ahmad Ifham. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Cet. 1. Jakarta: Kompas Gramedia, 2010.
Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (lampiran Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 35.2/Per/M.KUKM/X/2007)
Sukmayadi. Koperasi Syariah; Dari Teori Untuk Praktek. Bandung: Alfabeta, 2020.
Sutoyo Siswanto, Menangani Kredit Bermasalah Konsep, Teknik dan Kasus. Jakarta: Pustaka Binaman Presindo, 1997.
Tim Penyusun. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Keputusan Menkeu No. 304/KMK/.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Keputusan Menteri Negara Koperasi No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Mitra Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
Fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





